MANAGER RUMAH KARAOKE HUPPY PUPPY SURABAYA DISIDANGKAN
Minggu, 29 Juni 2025

Header Menu


MANAGER RUMAH KARAOKE HUPPY PUPPY SURABAYA DISIDANGKAN

SEO
Rabu, 28 September 2016

Surabaya, Liputan Indonesia - Sejumlah lima rumah hiburan karaoke yang dilaporkan band radja ke mabes POLRI diantaranya NAV, Inul Vista, Charlie Family, Diva, dan Huppy Puppy yang masing masing terlapor berkas terpisah, dalam sidang terbuka untuk umum rabo (28/9) diruang sidang kartika pada pengadilan negeri surabaya hadir terdakwa Santoso Setyadi direktur PT Imperium rumah hiburan karaoke Huppy Puppy kawasan majend Sungkono surabaya yang sebelumya oleh JPU Ferry Rachman dari kejari surabaya terdakwa diduga melanggar pasal 72 ayat (1) ayat(2) UU RI no 19 tahun 2002 tentang hak cipta jo pasal 121 huruf d UU RI no 28 tahun 2014 barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

    Agenda sidang rabu (28/9) pemeriksaan terdakwa Santoso setyadi didepan hakim majelis Haryanto SH,MH terdakwa sebutkan bahwa dia sudah lama berbisnis rumah karaoke sekitar lima belas tahun lebih ada sekitar 2200 kamar karaoke yang ia kelola di huppy puppy setiap awal tahun bayar royalty ke KCI hingga milliaran rupiah ,Santoso akui memang benar huppy puppy menggunakan lagu lagu band radja tapi dia tidak membajak lagu lagu tersebut,terpisah menurut keterangan saksi moldy sayangnya pihak manajement huppy puppy hingga kini enggan meminta maaf seperti dua rumah karaoke yang lainnya,justru malah terkesan mokong dan ngeyel malah sebaliknya justru band radja  dikriminalisasi bahwa konon katanya band radja memeras huppy puppy karaoke hingga milliaran rupiah dan royalty sudah di bayarkan ke YKCI itu tidak benar tolong rekan rekan wartawan ditulis yang besar tolong dibuktikan  kalau band radja memeras, perlu untuk diketahui YKCI hanya memungut penayangannya saja bukan menerima pembayaran royalty itupun yang dipungut lagu lagu yang didaftarkan ke YKCI, justru penayangan tanpa seijin penciptanya  sama halnya dengan mencuri dan kalau merobah justru pemalsuan "jelas moldy di depan para wartawan usai jalani sidang beberapa waktu yang lalu."

       Lain dengan pernyataan terdakwa Santoso didepan persidangan bahwa dirinya tidak membajak cukup ijin ke KCI apabila hendak menayangkan lagu lagu karena percaya dengan pernyataan KCI dan gembar gembor kepada dirinya yang menyebutkan bahwa semua pencipta lagu ada pada kendalinya,lanjut Santoso dan selama berbisnis karaoke sejak 2002 s/d 2016 dirinya tidak pernah dikomplain dari pihak manapun juga dan pada umumnya pihak pencipta lagu lebih senang kalau lagu lagunya sering ditampilkan sama halnya dipromosikan,sebaliknya justru band radja malah menuntutnya.

       Hakim Haryanto sempat bertanya kepada terdakwa Santodo terkait keributan band radja dan rumah karaoke inul vista "bahwa benar ada keributan antara band radja dan inul daratista dan perkaranya hingga kini masih terkatung katung juntru adanya lapor balik dari pihak inul ke pihak yang berwajib adanya  pemerasan dari pihak band radja " jelas Santoso,yang kemudian sidang ditutup dilamjutkan dua minggu mendatang (12/10)dengan agenda tuntutan dari JPU.(yess)


Loading