Unit Reskrim Polsek Semampir Bekuk Pria Budak sabu
Jum'at, 16 Mei 2025

Header Menu


Unit Reskrim Polsek Semampir Bekuk Pria Budak sabu

SEO
Jumat, 27 Maret 2020

Liputan Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir meringkus lelaki penguna narkoba jenis sabu di rel Kereta Api Jl. Karang Tembok Surabaya. Selasa (17/03/2020) pukul 15:30 wib.

Tersangka berinisial HM (30) warga warga Jl. Laksda M Nasir Surabaya atau Jl. Mualawarman RT 006 kelurahan Teritip Kabupaten Balikpapan Timur Provensi Sumatera  Selatan. Memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto, menerangkan, memang benar anggota saya telah menangkap tersangka Herman, telah mengunakan narkotika jenis Sabu.Waktu di konfirmasi awak media.
"Lanjut Kompol Aryanto, mendapat informasi dari masyarakat, dengan sikap gerak cepat mengintruksikan anggotanya Unit reskrim untuk penyelidikan dan pemantauan di lokasi daerah Jl. Wonokusumo Surabaya," kata Aryanto.

Alhasil anggota Unit reskrim mengamankan satu orang tersangka berserta barang bukti yang di amankan di rel kereta api Jl. Karang Tembok Surabaya.

Dari tersangka mengakui bahwa barang tersebut di beli dengan cara patungan sama temannya bernama Erick, dan akan di gunakan bersama. Bahwa sabu di beli dari orang yang biasa di pangil EQ sebutan Mas di Jl. Wonokusumo Surabaya, seharga 100 ribu rupiah.

Tersangka dan barang bukti (1) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 0.30 gram, di amankan di mapolsek Semampir.

"Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Pai)

Loading