Pemerintah pusat dan Pemprov DKI telah membagikan bantuan sosial (bansos) baik tunai maupun bahan-bahan pokok kepada jutaan warga Jakarta terdampak pandemi COVID-19.
Ombudsman Jakarta Raya menilai pemberian bansos selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terdistribusikan dengan baik. Meski begitu, Ombudsman memiliki catatan khusus terkait penanganan bansos.
Dari Posko COVID-19 yang dibuka Ombudsman Jakarta Raya sejak 21 April, terdapat 30 laporan yang mengeluhkan belum menerima bansos. Sayangnya, Dinas Sosial DKI belum memberikan respons secara tertulis terkait permintaan klarifikasi dari Ombudsman.
“Secara kuantitas, laporan mengenai bansos di Bogor, Bekasi, dan Depok memang jauh lebih rendah. Tetapi Dinas Sosial dari masing-masing daerah tersebut sudah menindaklanjuti laporan masyarakat ke kami melalui surat tertulis dan terjun langsung untuk memverifikasi laporan tersebut," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangannya, Jumat (5/6).
"Dalam hal ini Dinas Sosial DKI masih rendah responsifitasnya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Maka dari itu, Teguh meminta Pemprov DKI untuk membagikan bansos secara lebih baik kepada warganya.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi solusi PSBB transisi per wilayah, yakni spesifik ke tingkat RW yang masih masuk zona merah penyebaran virus corona. Pendekatan ini menjadi lebih efektif karena melibatkan warga secara aktif untuk pengawasan, tak membebani anggaran pemda, dan pemberlakukan sanksi sosial bisa lebih diawasi.
“Namun yang harus dipastikan adalah adanya pemahaman yang sama antara RW dan jajarannya terkait PSBB di tingkat wilayah. Dan pelibatan Bhabinkamtibmas Polri untuk mendampingi para RW di wilayah masing-masing," tutur Teguh.
"Pemprov juga harus memastikan adanya dukungan anggaran termasuk sarana dan prasarana kesehatan bagi PSBB di tingkat wilayah tersebut dengan diawasi dan disupervisi oleh para nakes,” lanjutnya.
Pemerintah pusat sebelumya mengumumkan pembagian bansos sebagai program jaring pengaman sosial akan diperpanjang hingga Desember 2020. Pemprov DKI juga akan memberikan perhatian khusus kepada 66 RW yang masih dianggap zona merah, termasuk penyaluran bansosnya.