Benih Lobster Yang Hendak Dikirim Ke Vietnam Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim

Header Menu


Benih Lobster Yang Hendak Dikirim Ke Vietnam Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jatim

SEO
Senin, 02 Desember 2019

Surabaya - Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap peredaran perdagangan benih Lobster Ilegal. Tiga tersangka inisial DPK alias WWN, AHP alias AGT dan NW alias WJL ditangkap menampung benih lopster yang akan di expor ke luar negeri.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim menyampaikan, kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby lobster secara illegal, disini juga hadir dalam giat tersebut petugas dari Karantina ikan atau Balai KIPM Surabaya I.

"Penangkapan berawal dari dua tersangka yang dilakukan di JalanTol jurusan Ngawi kedapatan mengangkut baby lobster. Setelah kasus dikembangkan berhasil ditangkap tersangka ketiga yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan diexport ke Singapura dan Vietnam," Kata Gideon, Senin (2/12/2019).

Masih Gideon Arif Setyawan, harga yang dijual pelaku kepada user merupakan harga tinggi untuk setiap perekornya.

"Harga per ekor baby lobster oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor. Benih Lobster yang dijual pelaku ini jenis Mutiara," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyard.

Satgas Ilegal Fising Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan terhadap baby Lobster dari Tulungagung ke wilayah Bogor Jawa Barat

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat ( 1) KUHP. (Can)