Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerebek Judi Sabung Ayam Beromset Jutaan
Jum'at, 4 Juli 2025

Header Menu


Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerebek Judi Sabung Ayam Beromset Jutaan

SEO
Minggu, 15 Maret 2020

Liputan Surabaya - Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus para penjudi sabung ayam dan uang sebagai taruhan di jalan kalilom Lor indah Gang lebar Surabaya, ( 15/03/2020 ) pagi.

Dari hasil penggrebekan tersebut Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap 16penjudi serta mengamankan puluhan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah ), 18 ekor ayam aduan, 1 buah keber beserta alas arena sabung , 1 buah jirigen, 2 buah spon, 3 unit kendaraan R2 dan 1 unit mobil.

Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., saat gelar konferensi pers menuturkan, pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil penyelidikan menunjukkan sudah A-1, akhirnya petugas melakukan penggrebekan ke temapak kejadian perkara(tkp) dan berhasil mengamankan 16 orang penjudi,” ujar Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir.
Masih  Wakapolres, dari 16 penjudi tersebut masing-masing berinisial W ( 63 tahun ) warga Sidomulyo selaku kordinator, M ( 48 tahun ) warga Lebak Rejo, S ( 58 tahun ) warga Bapuan, H ( 61 tahun ) warga Tanah Merah, S ( 60 tahun ) warga Kalilom Lor, H ( 33 tahun ) warga Kapas Madya, M ( 40 tahun ) warga Dukuh Bulak Banteng, H ( 23 tahun ) warga Setro Baru.

“Selain itu juga H ( 44 tahun ) warga Kalilom, MR ( 40 tahun ) Tenggumung, S ( 55 tahun ) warga Kapas, SB ( 39 tahun ) warga Tambak Mayor, S ( 59 tahun ) warga Sidotopo Wetan, H ( 41 tahun ) warga Jatipurwo dan I ( 30 tahun ) warga Bulak Banteng Surabaya,” jelasnya.

Lanjut Wakapolres, kepada petugas para penjudi ini baru melakukan aksi perjudian sabung ayam dan 1 kali bertanding taruhan bisa sampai sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah )dan kita kembangkan lagi takut ada tempat-tempat dan tersangka sabung ayam lagi.

“Atas perbuatan, para penjudi ini akan dikenakan  Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pai/Lam)

Loading