Terapkan Social Distancing, Polri Akan Tindak Tegas Warga Yang Bandel Saat di Bubarkan
Selasa, 24 Juni 2025

Header Menu


Terapkan Social Distancing, Polri Akan Tindak Tegas Warga Yang Bandel Saat di Bubarkan

SEO
Senin, 23 Maret 2020

Liputan Jakarta - Virus Corona atau Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia dengan cepat, terutama dalam kerumunan tanpa jarak minimal 1 meter.

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial bagi masyarakat selama dua pekan atau 14 hari. Bahkan social distancing bakal diperpanjang jika kondisi darurat pandemi Corona belum juga mereda.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengatakan hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham dalam maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Sekaligus, mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing.

Meski begitu, kata Iqbal bila ada perkumpulan masyarakat dalam membubarkan akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.

"Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," kata Iqbal, Senin (23/3/2020).

kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Iqbal menyebut perkumpulan yang kini tengah di larang yakni, seperti melakukan kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau bahkan nongkrong di cafe. Dimana memancing untuk orang berkerumunan.

"Kerumunan massa walau hanya sekedar ngopi di cafe, duduk-duduk nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya penyebaran virus Covid-19 sudah sangat berkembang," ungkap Iqbal

Menurut Iqbal, Polri akan dibantu oleh TNI maupun Kemananan Masyarakat setempat, demi mencegah penyebaran Virus Corona makin masif, TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan.

"Prinsipnya, Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri 465.000 seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder bergerak tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik. (Ag/red)

Loading