Liputan Indonesia - Sejumlah Proyek di Surabaya pengerjaan nya tidak sesuai Spesifikasi (Spec), Rancangan Anggaran Bangunan RAB dan BILL of Quantity (BOQ).
Kontraktor atau Pelaksana Proyek hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan besar dengan mengurangi bahan dan pengerjaan asal asalan, tanpa memperdulikan Resiko Akibat yang terjadi dikemudian hari setelah proyek itu selesai.
Bahkan salah salah satu proyek di jalan pegirian depan Polsek Semampir Surabaya ditinggalkan kontraktornya karena merugi, yang disebabkan pecahnya saluran pipa besar PDAM.
APBD dihabiskan oleh pemkot untuk alasan pembangunan daerah akan tetapi pengerjaan dilapangan tidak di pantau, bahkan kuat dugaan pemerintah kota dan Dinas PU bekerjasama dengan kontraktor.
" Terkait permasalahan kasus proyek yang amburadul pengerjaannya, saya turut prihatin mas, karena dana dana proyek itu milik masyarakat, akan tetapi pembangunan aset masyarakat dikorupsi besar besaran, oleh Pemkot, Dinas PU, Kontraktor atau Pelaksana Proyek." kata rifai sekjen LSM Lasbandra
LSM Lasbandra akan memperjuangkan HAK Rakyat itu dengan memantau serta mengutus relawan Lasbandra untuk mengontrol pembangunan Proyek di Jawa Timur khususnya Surabaya, Bahkan pihak kami LSM Lasbandra tidak segan segan akan melaporkan ke pihak Kejati Jawa Timur, lihat saja kalau ingin dibuktikan" Tambahnya Rifai.
Akibat dari pengerjaan proyek itu banyak yang dirugikan diataranya: Masyarakat, PDAM (pipa nya pecah), PLN (kabel bawah tanah banyak putus), Telkom (kabel bawah tanah putus). itu artinya dana proyek dikorupsi terorganisir oleh instansi terkait. (one)