Sesuai Maklumat Kapolri, Ditlantas Polda Jatim Batasi Pemohon di Era Tanggap Cegah Covid 19

Header Menu


Sesuai Maklumat Kapolri, Ditlantas Polda Jatim Batasi Pemohon di Era Tanggap Cegah Covid 19

SEO
Selasa, 24 Maret 2020

Dok, foto Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trimoyudo Wisnu Andiko bersama Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan melakukan Konfrensi Pers tanggap bencana Covid 19

Liputan Indonesia || Surabaya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melaksanakan konferensi pers tentang Pelayanan Publik di masa tanggap bencana Covid 19.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, dengan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trimoyudo Wisnu Andiko di lobby gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, bahwa di masa tanggap bencana Covid 19 pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol pencegahan Covid 19 dan berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomer : 2/III/2020 tgl. 19 Maret 2020 yaitu diantaranya melaksanakan kebijakan distancing sosial.

"Langkah ini nantinya akan diimplementasikan dengan cara mengurangi jam pelayanan yaitu dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib," kata Dirlantas, (24/3)

Masih Dirlantas, dengan adanya pembatasan jam pelayanan tersebut otomatis akan mengurangi atau membatasi pula masyarakat.

"Beberapa gerai pelayanan akan dilakukan penutupan diantaranya SIM Corner, Mobil SIM keliling dan pelayanan akan dipusatkan di Satpas induk," imbuhnya.

Atas pertanyaan media, Dirlantas Polda Jatim menyatakan bahwa enforcement tetap akan ditegakan apabila akan menimbulkan fatalitas terhadap dirinya maupun orang lain. (Tjan)