Liputan Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajarannya Gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan pemusnahan barang bukti serta kasus Curat, Curas, Curanmor (3C). Selama bulan Januari sampai Februari 2020, Kamis (19/03/2020) pukul 8:30 Wib.
Dalam konferensi pers tersebut di hadiri oleh Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan S.I.K M. Hum, PJU Polrestabes Surabaya, BNN Jatim, Kejaksaan Tinggi, Bupati Bangkalan, Bupati Sampang dan Toko masyarakat danToko Agama ( Toga ) serta Perwakilan Pemkot Surabaya.
Perwakilan dari Polda Jatim Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setywan S.I.K M. Hum. menerangkan, ada 72 tersangka kejahatan Narkotika Jaringan Internasional yg melalui jalur Expedisi Kediri, Jember dan Sokobanah Sampang Madura dengan bentuk paketan, serta tersangka Curas, Curat dan Curanmor (3C).
Dalam konferensi pers tersebut di hadiri oleh Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan S.I.K M. Hum, PJU Polrestabes Surabaya, BNN Jatim, Kejaksaan Tinggi, Bupati Bangkalan, Bupati Sampang dan Toko masyarakat danToko Agama ( Toga ) serta Perwakilan Pemkot Surabaya.
Perwakilan dari Polda Jatim Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setywan S.I.K M. Hum. menerangkan, ada 72 tersangka kejahatan Narkotika Jaringan Internasional yg melalui jalur Expedisi Kediri, Jember dan Sokobanah Sampang Madura dengan bentuk paketan, serta tersangka Curas, Curat dan Curanmor (3C).
"Dari 72 tersangka ada 3 tersangka pengedar narkotiaka yang menonjol berinisial AS, LH dan MT. Kemudian ada 3 tersangka jaringan Narkoba Internasional Malaysia yang masih DPO ( Daftar Pencarian Orang ) berinisial NS, UF dan ML. Pengembangan Narkotika jaringan Internasional Malaysia, Kepolisian Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mengembangkan penangkapan pengedaran Narkotika," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan Narkoba mulai bulan Januari sampai Februari, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 30 kg, ganja seberat 37 gram, dan pil Ekstasi 20 butir. Yang akan saya musnahkan di saksikan oleh Istansi yang terkait," tambahnya.
"Dari 1 gram sabu yang di konsumsi 15 orang, klau 30.000 gram sabu berarti kita bisa menyelamatkan 450.000 jiwa," Jelasnya.
"Kami juga mengamankan kontainer yg bermuatan Bola Lampu hasil pencurian. Tersangka utama berinisial L masih (DPO), tersangka sebagai sopir dan barang bukti kontainer sudah kita amankan," lanjutnya.
Dari semua kejahatan yang di lakukan di perkirakan kerugian sebesar 1.6 Milyard.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka, akan di jerat dengan Pasal 363," pungkasnya. ( Pai )
Dari hasil penangkapan Narkoba mulai bulan Januari sampai Februari, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 30 kg, ganja seberat 37 gram, dan pil Ekstasi 20 butir. Yang akan saya musnahkan di saksikan oleh Istansi yang terkait," tambahnya.
"Dari 1 gram sabu yang di konsumsi 15 orang, klau 30.000 gram sabu berarti kita bisa menyelamatkan 450.000 jiwa," Jelasnya.
"Kami juga mengamankan kontainer yg bermuatan Bola Lampu hasil pencurian. Tersangka utama berinisial L masih (DPO), tersangka sebagai sopir dan barang bukti kontainer sudah kita amankan," lanjutnya.
Dari semua kejahatan yang di lakukan di perkirakan kerugian sebesar 1.6 Milyard.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka, akan di jerat dengan Pasal 363," pungkasnya. ( Pai )