Peredaran Pil Koplo di SMPN 31 Surabaya, Polisi dan Diknas Terkesan Tidak Tegas

Header Menu


Peredaran Pil Koplo di SMPN 31 Surabaya, Polisi dan Diknas Terkesan Tidak Tegas

SEO
Rabu, 07 September 2016


Surabaya, Liputan Indonesia - Pendidikan moral sejak dini sangat diperlukan bagi orang tua yang mempunyai anak yang mulai menginjak dewasa karena selebihnya diluar rumah adalah tanggung jawab para guru pengajar dimana tempat anak tersebut disekolahkan itupun masih belum cukup bisa saja dikarenakan kurang ketatnya pengawasan orang tua dan guru siswa yang bisa berakibat para siswa tersebut terjerumus dalam lingkaran kemaksiatan,salah satu contoh yang terjadi di SMPN 31 Surabaya ini.

Hampir rata rata kelas VIII dan IX diduga telah kerasukan setan dengan mengkonsumsi pil koplo (pil anjing) dengan pesta bersama sama di dalam ring areal sekolahan yang dipelopori oleh dua siswa kelas IX yakni Abdu rohman dan Praga(sebagai pengedar) itupun sudah berlarut lama sekali tidak ditindak oleh guru guru pengajarnya,dan ironisnya lagi didepan sekolah terpampang slogan terbuat dari papan yang berbunyi " AKSI SEKOLAH BERSIH NARKOBA PRESTASI YES NARKOBA NO...!!! "seakan seperti slogan kamuflase saja bentuk pengelabuhan semacam kedok. Bagaimana tidak maksuk guru bagian kesiswaan ibu Ade agar sebagai efek jera saja buat para siswanya dia melaporkan adanya pesta pil koplo tersebut ke polsek kenjeran dengan nomor :LP 277/A/IX/2016/RES PELABUHAN TANJUNG PERAK/Sek Kenjeran pada tanggal 2,september 2016 .

Tindak lanjut dari laporan tersebut dibawa komando kanit reskrim polsek kenjeran AKP B Yudo H SH dengan beberapa anggotanya melakukan penangkapan ke SMPN 31 yang kemudian menangkap sebanyak 30 siswa diantaranya 10 wanita 20 pria yang terindikasi menggunakan/mengkonsumsi pil koplo dan barang bukti tas warna abu abu dan beberapa pil koplo dan uang didalam tas tersebut yang kemudian dibawa kekantor polsek, guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi kepada siswa yang terjaring tersebut bahwa barang haram tersebut didapat dari siswa kelas IX yakni Abdu rohman dan Praga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,dan anehnya ke 29 siswa malam itu juga (dini hari) oleh polsek kenjeran dibebaskan(dilepaskan) dengan dalih masih anak anak sebagai korban saja hanya dilakukan pendataan dan disuruh membikin surat pernyataan yang disaksikan guru sekolahan,orang tua masing masing,kasat reskrim,bimas dikantor polsek kenjeran.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka bahwa pil koplo tersebut didapat dari kakak seniornya Tio (DPO) yang juga alumni smpn 31yang masih duduk di kelas satu SMK PAL,akibat perbuatannya tersebut dua tersangka yang masih imut ini dijerat dengan pasal 197 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1 1/2 milliar.

Ketidak transparannya kapolsek kenjeran AKP Ach Faisol ketika dikonfirmasi wartawan koran ini sore(2/9) terkait hasil tangkapannya terkesan menutup nutupi tidak mau menjelaskan jumlah dan jenis barang buktinya dengan nada singkatnya" belum A 1 masih dalam proses pendalaman ,nanti senen saja (5/9)akan saya jelaskan dalam realisnya di polres KP 3.Dan menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya yang melihat kejadian dilapangan bahwa barang bukti pil koplo yang diamankan petugas diduga jumlahnya banyak karena tas tersebut milik pengedar(siswa praga yang waktu itu sempat kabur dengan meloncat tembok pagar sekolahan).

Pada tanggal (3/9) Konfirmasi ke SMPN 31 yang ditemui wakasek Sugiono terkait beberapa siswanya yang diperiksa dikepolisian mengatakan " memang benar kemarin jumat 2/9 pada saat siswa sedang melaksanakan senam adanya penggerebekan dari kepolisian,dan bahwa benar ada tas milik praga kelas IX yang tertinggal yang berisikan uang dan banyak pil koplo didalamnya yang disita pihak kepolisian saya ikut kepolsek hingga malam dan waktu itu beberapa siswa diperbolehkan pulang dan saya minta tolong jangan diberitakan kejadian ini" pinta sugiono .

Sebelumnya wartawan koran ini telah memprediksi bahwa dalam konfrensi pers pada hari senen( 5/8 ) diduga tidak obyektif dan tidak transparannya terkait barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,tak ayal singkatnya dalam realis hari senen 5/9 yang disampaikan kapolres AKBP Takdir Matanete. (yess).