Pelaku Potret Foto 'BU*GIL' diamankan Subdit V Siber Polda Jatim
Rabu, 25 Juni 2025

Header Menu


Pelaku Potret Foto 'BU*GIL' diamankan Subdit V Siber Polda Jatim

SEO
Kamis, 19 Maret 2020

Dok, foto Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kompol Agung Pribadi Kanit 1 subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim merelease hasil kejahatan ITE Siber 

Liputan Indonesia || Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka FFA alias KL (37) The Child Pornography Darknet Provider yang bertindak sebagai event fotografer yang modelnya telanjang tanpa busana, Jum'at (20/3/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kompol Agung Pribadi Kanit 1 subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan kejahatan siber ini photorafer yang dituangkan di dalam media sosial. Tersangka melakukan sesi pemotretan obyeknya merupakan wanita.

"Korbanya ada juga yang dibawah umur, lalu dia unggah kedalam media sosial dengan akun Intagram 'Kakak Lung'. Sesi pemotretan tersangka terjadi di kamar hotel wilayah Singosari, Malang," kata Trunoyudo, (20/3).

Selain itu, tersangka juga menggunakan grub Whatsapp (WA) dengan nama 'Gemes 18+'. Beberapa foto yang sudah di lakukan, langsung diunggah kedalam grub WA yang dibuat oleh tersangka KL.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengembangkan, apakah ada artis selebgram atau tidak," imbuh Kabid Humas.

Atas perbuatan pelaku, kini KL dijerat Undang-undang ITE, pasal 45, pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 bulan penjara. (Tjan)

Loading