Surabaya, Liputan Indonesia - Maraknya DebtCollector merampas sepeda motor dengan modus mengalihkan perhatian ke kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) Jl. Raya Kertajaya Indah Timur, Ruko Mega Galaxy 16 B no, 17-18, Kalampis ngasem, Sukolilo, Surabaya. Menjadi peluang menjerat nasabah atau krediturnya dengan denda dan biaya tarik guna mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Daftar panjang buruknya pelayanan kinerja Leasing WOM Finance dengan tarik paksa motor menggunakan DebtCollector internal maupun external sangat tidak dibenarkan hukum. Dengan banyaknya laporan masyarakat yang ditarik paksa motornya dengan bermacam-macam modus tertentu menambah buruk nama baik Perbankan atau Leasing di Indonesia.
Hal ini terjadi kepada nasabah inisial WN dan SO dengan nopol L 6608 TC yang menjadi korban kejahatan perbankan berkedok DebtCollector external. Korban menceritakan " modusnya pengalihan ke kantor kemudian dirampas sepeda motor beserta STNK dengan dalih menipu akan dicek fisik mesin." Kata korban.
Perbuatan melawan hukum Perbankan dan melawan peraturan menteri serta melawan peraturan Kapolri kerap dilakukan oleh perusahaan Leasing WOM Finance, menarik atau merampas paksa ataupun mengalihkan perhatian konsumen yang bekerjasama dengan Preman berkedok DebtCollector internal dan external sering terjadi di Sidoarjo maupun di Surabaya.
Karyawan WOM Finance mengatakan," Biaya yang harus dibayarkan Angsuran, Rp.1.928.000,- Denda, Rp.3.568.970,- dan wajib bayar biaya tarik Rp.1.500.000,- admin Rp.500.000.- , kalau 3 hari gak ada pelunasan sepeda nya kita lelang, walaupun tidak ada surat lelang dari pengadilan, karena sepeda tersebut sudah kita ambil unitnya " Kata salah satu karyawan WOM Finance Jl. Raya Kertajaya Indah Timur, Ruko Mega Galaxy 16 B no, 17-18, Kalampis ngasem, Sukolilo, Surabaya.
Korban menambahkan, " Sesampai di Kantor Wom Finance karyawan Leasing Sidoarjo langsung mengambil motor saya dan ditinggal tidur mas, lalu saya disuruh ke WOM Finance Surabaya untuk menyelesaikan. Jum'at, 3/2/17 saya ke WOM surabaya, sesampai di sana saya diharuskan bayar denda Rp.3.568.970,- dan wajib bayar biaya tarik Rp.1.500.000,- oleh karyawannya yang tidak menggunakan Name Text didadanya, padahal saya sudah itikad baik membayar serta melunasi, hanya saja saya keberatan dengan denda dan biaya tarik yang menjerat saya mas. Saya minta bantuan kebijakan ke pimpinan tidak boleh. Apakah seperti itu pelayanannya kepada konsumen kreditur " jelasnya korban perampasan WOM Finance.
Kuat dugaan WOM Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk WOM Finance terancam dibekukan ijinnya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.
Penulis: (one)
Editor: (red)
Daftar panjang buruknya pelayanan kinerja Leasing WOM Finance dengan tarik paksa motor menggunakan DebtCollector internal maupun external sangat tidak dibenarkan hukum. Dengan banyaknya laporan masyarakat yang ditarik paksa motornya dengan bermacam-macam modus tertentu menambah buruk nama baik Perbankan atau Leasing di Indonesia.
Hal ini terjadi kepada nasabah inisial WN dan SO dengan nopol L 6608 TC yang menjadi korban kejahatan perbankan berkedok DebtCollector external. Korban menceritakan " modusnya pengalihan ke kantor kemudian dirampas sepeda motor beserta STNK dengan dalih menipu akan dicek fisik mesin." Kata korban.
Perbuatan melawan hukum Perbankan dan melawan peraturan menteri serta melawan peraturan Kapolri kerap dilakukan oleh perusahaan Leasing WOM Finance, menarik atau merampas paksa ataupun mengalihkan perhatian konsumen yang bekerjasama dengan Preman berkedok DebtCollector internal dan external sering terjadi di Sidoarjo maupun di Surabaya.
Karyawan WOM Finance mengatakan," Biaya yang harus dibayarkan Angsuran, Rp.1.928.000,- Denda, Rp.3.568.970,- dan wajib bayar biaya tarik Rp.1.500.000,- admin Rp.500.000.- , kalau 3 hari gak ada pelunasan sepeda nya kita lelang, walaupun tidak ada surat lelang dari pengadilan, karena sepeda tersebut sudah kita ambil unitnya " Kata salah satu karyawan WOM Finance Jl. Raya Kertajaya Indah Timur, Ruko Mega Galaxy 16 B no, 17-18, Kalampis ngasem, Sukolilo, Surabaya.
Korban menambahkan, " Sesampai di Kantor Wom Finance karyawan Leasing Sidoarjo langsung mengambil motor saya dan ditinggal tidur mas, lalu saya disuruh ke WOM Finance Surabaya untuk menyelesaikan. Jum'at, 3/2/17 saya ke WOM surabaya, sesampai di sana saya diharuskan bayar denda Rp.3.568.970,- dan wajib bayar biaya tarik Rp.1.500.000,- oleh karyawannya yang tidak menggunakan Name Text didadanya, padahal saya sudah itikad baik membayar serta melunasi, hanya saja saya keberatan dengan denda dan biaya tarik yang menjerat saya mas. Saya minta bantuan kebijakan ke pimpinan tidak boleh. Apakah seperti itu pelayanannya kepada konsumen kreditur " jelasnya korban perampasan WOM Finance.
Kuat dugaan WOM Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk WOM Finance terancam dibekukan ijinnya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.
Penulis: (one)
Editor: (red)