Surabaya, Liputan Indonesia -- Pekerjaan Proyek CV. WIL COR yaitu Saluran dan Paving baru dengan lebar 5m tebal 6cm di Jalan Sumbo gang raya no.21-49 Rt.012 Rw.005 Surabaya, dilakukan secara (ngawur) tergesa-gesa tidak memperhatikan Spec yang sudah diatur oleh RAB (Rancangan Anggaran Bangunan) ataupun BOQ (Bill Of Quality). Dikerjakan tanpa ada consultan pengawasan dari Dinas terkait.
Salah satu warga mengatakan, " Proyek ini pengerjaannya asal asalan (ngawur) tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya batu kali, tapi kenyataanya dicampur bata merah. Padahal untuk ukuran kekuatan bangunan jelas jauh berbeda. Tidak hanya itu pengurangan bahan seperti semen, batu kali, paving tidak sesuai ukuran, dan hingga bahan lainnya pasti dikurangi. Terlihat jelas dari tinggi dan lebar bangunan serta kualitas bahannya mas juga tidak melakukan kebersihan dari sampah langsung ditumpuki batu dan di semen " kata warga yang berhasil diwawancarai.
Pengerjaan proyek paving baru dan saluran ini sangat meresahkan masyarakat kedepannya, karena bahan bangunan banyak yang di kurangi volumenya. Hasil dari tim survey LSM Indonesia Sosial Control di lapangan adanya pembeckupan oleh oknum media lokal, untuk mencegah LSM dan Wartawan untuk mengontrol pekerjaan itu.
Masih warga " Proyek dalam pengerjaan ini sangat ngawur mas, masak tanah hasil galian ditimbunkan di bawah dan samping pekerjaan paving serta saluran, tidak melakukan pemadatan pasangan kanstin pinggir jarak spasi terlalu jauh, sebagai penahan hanya atas yang di isi dalamnya batu bongkaran tembok " tambah warga Sumbo Surabaya.
Indikasi hilangnya item dan pengurangan bahan juga terjadi, penyusutan volume di dalam pekerjaan di Jalan Sumbo gang raya no.21-49 Rt.012 Rw.005 Surabaya.
Pengerjaan proyek ini dalam sorotan publik, yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.
Hingga Pemberitaan ini di terbitkan, tidak ada pembenahan yang dilakukan pihak kontraktor, sehingga Dinas PU Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya tetap saja kecolongan, dengan adanya dugaan korupsi terkait penyusutan bahan atau volume pengerjaan proyek ini sangat layak tidak dibayar dan perlu adanya evaluasi perhitungan dari kejaksaan.
Penulis: (red/tim)
Editor: (Can)
Salah satu warga mengatakan, " Proyek ini pengerjaannya asal asalan (ngawur) tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya batu kali, tapi kenyataanya dicampur bata merah. Padahal untuk ukuran kekuatan bangunan jelas jauh berbeda. Tidak hanya itu pengurangan bahan seperti semen, batu kali, paving tidak sesuai ukuran, dan hingga bahan lainnya pasti dikurangi. Terlihat jelas dari tinggi dan lebar bangunan serta kualitas bahannya mas juga tidak melakukan kebersihan dari sampah langsung ditumpuki batu dan di semen " kata warga yang berhasil diwawancarai.
Pengerjaan proyek paving baru dan saluran ini sangat meresahkan masyarakat kedepannya, karena bahan bangunan banyak yang di kurangi volumenya. Hasil dari tim survey LSM Indonesia Sosial Control di lapangan adanya pembeckupan oleh oknum media lokal, untuk mencegah LSM dan Wartawan untuk mengontrol pekerjaan itu.
Masih warga " Proyek dalam pengerjaan ini sangat ngawur mas, masak tanah hasil galian ditimbunkan di bawah dan samping pekerjaan paving serta saluran, tidak melakukan pemadatan pasangan kanstin pinggir jarak spasi terlalu jauh, sebagai penahan hanya atas yang di isi dalamnya batu bongkaran tembok " tambah warga Sumbo Surabaya.
Indikasi hilangnya item dan pengurangan bahan juga terjadi, penyusutan volume di dalam pekerjaan di Jalan Sumbo gang raya no.21-49 Rt.012 Rw.005 Surabaya.
Pengerjaan proyek ini dalam sorotan publik, yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.
Hingga Pemberitaan ini di terbitkan, tidak ada pembenahan yang dilakukan pihak kontraktor, sehingga Dinas PU Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya tetap saja kecolongan, dengan adanya dugaan korupsi terkait penyusutan bahan atau volume pengerjaan proyek ini sangat layak tidak dibayar dan perlu adanya evaluasi perhitungan dari kejaksaan.
Penulis: (red/tim)
Editor: (Can)