Polisi: Pengambilan Kendaraan di Jalan atau dirumah adalah Tindak Pidana Murni

Header Menu


Polisi: Pengambilan Kendaraan di Jalan atau dirumah adalah Tindak Pidana Murni

SEO
Selasa, 08 Desember 2015

Liputan Indonesia, Informasi ini adalah guna menegakkan supremasi hukum yang benar, agar masyarakat tidak dibodohi oleh pihak terkait semisal Bank leasing finance atau Bank penyedia kredit yang saat ini berkembang di masyarakat.

Bilamana anda selaku konsumen kredit motor, mobil, rumah untuk melawan Premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector, anda cukup menanyakan kepada debtcollector perihal " Mana Fidusia nya " jika Preman Debt Collector melakukan pemaksaan lakukan tindakan teriak maling atau perampok jika hal itu terjadi, demi keamanan anda laporkan finance atau leasing yang menyewa preman mengaku debt collector ke pihak polisi, dengan kasus tindak pidana perampasan atau pencurian. Pihak Polisi akan menindak lanjuti, jika tidak segera ditindak lanjuti segera laporkan ke Propam Polda, agar tidak terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh pihak debt collector kepada polisi terkait.

Berikut info lengkap dari Kepolisian yang dituliskan Humas Polres Jakbar pada akun media sosial facebooknya:

ini info nya…
Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEH MENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri! Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.



(one)