Tebas Pohon Di Wilayah Pemkab Pasuruan, Dinas PU Sebut Hanya Pemangkasan Saja
Sabtu, 28 Juni 2025

Header Menu


Tebas Pohon Di Wilayah Pemkab Pasuruan, Dinas PU Sebut Hanya Pemangkasan Saja

SEO
Senin, 16 Maret 2020


Dok, foto pemotongan pohon di wilayah hukum Polres Pasuruan, Pemkab Pasuruan

Liputan Indonesia || Pasuruan - Pemotongan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa adanya izin dari Dinas terkait, dilakukan hampir seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Pemangkasan ini untuk antisipasi pohon tumbang mas, pohon yang dipotong itu hanya rancapan, jadi yang rimbun kita rampas," kata Rudi, selaku Dinas Bina Marga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Media Liputan Indonesia, Kamis (13/3/2020).

Pemangkasan pohon dilakukan di ruas jalan, dari pantauan media Liputan Indonesia, fakta dilapangan seperti di jalan Raya Wonorejo, Ciban Blimbing, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, terdapat pohon bukan hanya dipangkas tapi ditebang.

Perlu diketahui, Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. (Rois)

Loading