Kecewa dengan Putusan PN Sidoarjo, Lsm dan media Jawapes akan Uji Materi Putusan Ke MK

Header Menu


Kecewa dengan Putusan PN Sidoarjo, Lsm dan media Jawapes akan Uji Materi Putusan Ke MK

SEO
Rabu, 16 Desember 2015


Sidoarjo, Liputanindonesia.co.id - Lsm dan media Jawapes Selaku Pemohon praperadilan dengan Termohon Kapolsek Taman sidoarjo, merasa kecewa terhadap putusan pengadilan negeri sidoarjo yang menolak praperadilan pada hari Selasa 15-12-2015.

Dikalahkan gara2 KTP tidak asli , LSM Jawa Pes melakukan upayakan naik banding demi mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Kompol. Kusminto termohon praperadilan menyampaikan tidak mungkin praperadilannya diterima, Saya jadi Polisi 28 tahun  Paling hanya teguran Lisan dan Tertulis, ungkap Kusminto.

Terkait permasalahan permohonan gugatan praperadilan tentang prosedur penanganan menejemen tindak pidana di lingkungan Polri yang di lakukan di wilayah hukum Polsek Taman ini menurut humas Polres Sidoarjo hal biasa itu hak masyarakat.

“kami dari aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penegakan hukum telah menjalankan aturan undang undang khususnya yang tertuang dalam kitab undang undang hukum acara pidana” terangnya AKP Samsul Hadi Humas Polres sidoarjo.

Dalam penanganan kasus yang di alami oleh wartawan yang bernama Subakir ini adalah permasalahan tentang peliputan wartawan mengenai adanya peristiwa eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak deptcolektor PT Adira Fainance. dalam proses eksekusi inilah pihak wartawan melakukan pemotretan tiba tiba salah satu oknum deptcolektor menampel foto wartawan sampai terjatuh dan rusak secara reflek subakir melakukan perlawanan terhadap deptcolektor dan terjadilah baku hantam. dengan kejadian itu pihak depcolektor telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman. dan dalam penanganan proses penyidikan inilah akhirnya pihak wartawan ini di tahan.

Masih menurut Samsul Hadi” dalam proses penanganan penyidikan dan penyelidikan kami dari pihak kepolisian berpedoman KUHAP dan apabila dari proses penyidikan penyelidikan pihak penyidik telah melanggar Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan di lingkungan polri itu tidak apa apa, yang penting tidak melanggar KUHAP”. 

Achmad Rifai , Selaku Korlap Jawapes, Hukum di Indonesia tidak obyektif dalam mengambil keputusan masih ada sungkan karena yang dilawan institusi kepolisian dan kejaksaan. Kami tidak akan berhenti disini akan ajukan banding untuk dapat kepastian hukum, sampai kemanapun akan saya kejar demi menegakkan keadilan Sekaligus Biro hukum kita akan uji materi Putusan pengadilan negeri sidoarjo ke Mahkamah konstitusi,,

Ini jelas jelas diskriminasi terhadapa wartawan dan melanggar 

UU NO 40 TAHUN 1999, 

Apakah demikian MoU Dewan  pers dan Polri, (0n1)